SALINAN ANGGARAN DASAR GERAK BADAN PENCAK MAGRALUYU 151 YOGYAKARTA
GERAK
BADAN PENCAK MARGALUYU 151
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Gerak Badan Pencak bernama “MARGALUYU 151”
Pasal 2
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 dibentuk sejak
tanggal 6 Juni 1959 untuk waktu yang tidak ditentukan
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 berkedudukan di
Yogyakarta
BAB II
A Z A S
Pasal 3
- Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah PANCASILA
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 hanya mengakui Azas
Tunggal ialah Azas Tunggal PANCASILA
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan
Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah :
- Membela, mengamankan, menghayati, dan mengamalkan
Pancasila
- Membela,mempertahankan Undang Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekwen
- Menggembleng Badaniyah dan Rokhaniyah setiap putera
puteri Indonesia, menuju kesempurnaan kesehatan
- Memayu Rahayuning Jagad yang sejahtera lahir bathin
- Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa
membedakan Agama, Golongan, dan Suku.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Pokok-pokok usaha Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah :
- Mendidik dan melatih Keterampilan dalam olahraga, pada
beladiri untukmempertahankan diri dari segala bentuk serangan.
- Turut serta menjaga keamanan, ketentraman masyarakat.
- Menyiapkan diri untuk ikut membela keamanan Negara
bersama ABRI dalam bidang keamanan.
- Dengan ikhlas mengadakan Bhakti Sosial.
- Ikut serta membina kaum remaja agar menjadi remaja
yang baik.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang diterima menjadi anggota Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah
setiappetera puteri Indonesia yang baik budi kelakuannya dan sudah berumur
paling sedikit 15 tahun
BAB VI
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
1. Meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia2. Wilayah tersebut
terbagi atas :a. Tingkat Nasional adalah Pusatb. Tingkat I adalah Daerah
Propinsic. Tingkat II adalah Daerah Kabupatend. Tingkat III adalah Daerah
Kecamatane. Tingkat IV adalah Daerah Kelurahan/Desa
BAB VII
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 9
1. Kepengurusan PUSAT;Ketua UmumKetua IKetua IIKetua IIIKetua
IVSekretaris JenderalSekretaris ISekretaris IISekretaris IIISekretaris
IVDepartemen PembinaDepartemen Teknik/Latihan2. Kepengurusan KOMDA;Ketua IKetua
IIKetua IIISekretaris ISekretaris IIBendahara IBendahara IISeksi PembinaanSeksi
Teknik/Latihan3. Kepengurusan CABANG;Sama dengan KOMDA4. Kepengurusan
RANTING;Ketua IKetua IISekretaris ISekretaris IIBendaharaSeksi PembinaanSeksi Teknik/Latihan
BAB IX
PEDOMAN
SUCI
Pasal 10
BismillahirrokhmanirrokhimDemi Allah, saya sebagai warga Gerak Badan
Pencak MARGALUYU 151 bersumpah dan berjanji akan selalu mentaati Pedoman Suci
Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 disepanjang zaman
- Membela dan melaksanakan Keadilan serta Kebenaran yang
sesuai dengan norma-norma pergaulan.
- Melaksanakan sekaligus patuh pada perintah Kepala
Negara.
- Selalu taat dan patuh serta menjalankan pekerjaan
wajib.
- Memaafkan kesalahan orang lain.
- Tak akan berceritera kepada orang lain sebelum dirinya
mengerti dan merasakan sendiri.
- Tak akan menghina dan merendahkan orang lain.
- Tak akan sombong, iri hati serta khilaf diri.
- Selalu bersujud dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Ibu-Bapak, Kepala Negara, Guru serta orang yang lebih tua.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memayungi dan menganugerahi
RakhmatNYA serta sekaligus memberikan Hukuman yang setimpal kepada warga
MARGALUYU 151 yang melanggar dan menodai Pedoman Suci Gerak Badan Pencak
MARGALUYU 151 yang luhur dan Agung ini. Amin, Amin, Amin.
BAB X
HARTA
KEKAYAAN
Pasal 11
Harta kekayaan diperoleh dari:1. Uang pangkal dan iuran anggota.2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.3. Pendapatan yang sah dan halal.
BAB XI
LAMBANG/SIMBOL
DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah:
- Tangan menangkap Petir yang dilandasi dengan simbol
151.
- Warna Bendera ialah Merah,Kuning,Hitam dimana lambing
yang dimaksud ayat 1 berada di dalamnya.
BAB XII
PERUBAHAN-PERUBAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal 13
- Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 seperti yang
tercantum dalam Anggaran Dasar tidak dapat diubah.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar
dapat diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KETENTUAN
UMUM
Pasal 14
Bila timbul penafsiran lain atau berbeda mengenai suatu ketentuan
dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsiran ditentukan Pimpinan Pusat.
PIMPINAN
PUSAT
Diposkan oleh Masy'al
abyfath
GERAK
BADAN PENCAK MARGALUYU 151
INDONESIA
DIYOGYAKARTA
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERALH. HS. EFFENDI. PS Ir. TAHLAN HATTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar